Lomba 17 Agustus 2021 secara Virtual Karang Taruna Kelurahan Bahagia

Dalam rangka menyambut HUT RI-76 pada 17 Agustus 2021 Karang Taruna Kelurahan Bahagia mengadakan kegiatan lomba walau dimasa pandemi, semua itu dapat dilakukan secara virtual

 

Share:

Sosialisasi Penanggulangan Limbah Toko oleh Karang Taruna Kelurahan Bahagia

Dalam rangka menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat, Karang Taruna Kelurahan bahagia mengontrol setiap toko yang berada di wilayah Ujungharapan untuk memastikan bahwa limbah telah dikelola dengan baik, pelaksana tugas "Tubagus Tomang, Mr. Cem dan Mr. Zone"

Share:

ORMAS sebagai Mitra Kerja Karang Taruna Kelurahan Bahagia

BANASPATI Kelurahan Bahagia siap mendukung Program Kerja Karang Taruna Kelurahan Bahagia demi kemajuan lingkungan dan masyarakat.
Share:

Rapat Kerja 2021 Karang Taruna Kelurahan Bahagia

Rapat Kerja dihadiri Kasie. PMD H. Saman, S.Ag.
 


Share:

AD/ART Karang Taruna Kelurahan Bahagia

ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Bahagia.
 
Pasal 2 
Karang Taruna Bahagia didirikan dengan SK Kepala Kelurahan Bahagia Nomor: 400/115/SK.KTR/II/2021 Tahun 2021.
 
Pasal 3
Karang Taruna Bahagia berkedudukan di Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
 
BAB II
 ASAS DAN TUJUAN 
 Pasal 4
Karang Taruna Bahagia berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Kelurahan Bahagia dan Keputusan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya. 
 
Pasal 5
Karang Taruna Bahagia bertujuan untuk: 
  • Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang; 
  • Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial;
  • Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
  • Mendorong setiap warganya dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi; 
  • Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian, independensi organisasi dan cita-cita kesejahteraan masyarakat;
BAB III
STATUS, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI 
Pasal 6
(1) Karang Taruna merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai potensi dan sumber kesejahteraan sosial;
(2) Karang Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 7
(1)  Karang Taruna memiliki tugas:
- Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
- Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Karang Taruna bekerjasama dengan Pemerintah, pemerintah daerah Provinsi, pemerintah daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, potensi sumber kesejahteraan sosial, badan usaha, atau masyarakat.
 
Pasal 8 
Karang Taruna memiliki fungsi:
a. Administrasi dan manajerial;
b. Fasilitasi;
c.
Mediasi;
d. Komunikasi, informasi, dan edukasi;
e. Pemanfaatan dan pengembangan teknologi;
f. Advokasi sosial;
g. Motivasi;
h. Pendampingan; dan
i. Pelopor.

Pasal 9
Administrasi dan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna. 
 
Pasal 10
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan upaya mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat. 
 
Pasal 11
Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di masyarakat. 
 
Pasal 12
Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d merupakan upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Karang Taruna, Badan Usaha, dan/atau Mitra Kerja. 
 
Pasal 13
Pemanfaatan dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e merupakan upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi. 
 
Pasal 14
(1) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f merupakan upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya. 
(2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
  
Pasal 15
Motivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g merupakan upaya memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi muda. 
 
Pasal 16
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h merupakan upaya untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial. 
 
Pasal 17
Pelopor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i merupakan upaya merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengembangan generasi muda. 
 
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerja.
(2) Unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk unit di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta hukum.
(3) Pembentukan unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui mekanisme pengambilan keputusan di Karang Taruna.
 
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 19
  1. Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yaitu setiap generasi muda yang berusia 13 (tiga belas) sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun otomatis menjadi anggota Karang Taruna.
  2. Keanggotaan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari generasi muda di tingkat Desa atau Kelurahan.
  3. Ketentuan mengenai keanggotaan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna.
Pasal 20
(1) Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta pemberdayaan Karang Taruna dibentuk kepengurusan tingkat:
Desa atau Kelurahan;
Kecamatan;
Kabupaten/Kota;
Provinsi; dan
Tingkat Nasional.
(2)  Hubungan tata kerja internal Karang Taruna antara pengurus tingkat Desa atau Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, dan kolaboratif.
 
Pasal 21

(1)  Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan masing- masing tingkatan dan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Warga negara Indonesia;
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
Berdomisili di wilayahnya masing-masing;
Aktif dalam kegiatan Karang Taruna; dan
Memiliki kemauan dan kemampuan berorganisasi serta aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat.

(2)  Kepengurusan Karang Taruna Desa atau Kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah warga Karang Taruna di Desa atau Kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.

(3)  Kepengurusan Karang Taruna Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun.

(4)  Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pengurus Karang Taruna Desa atau Kelurahan dapat membentuk Unit Kerja Karang Taruna di tingkat Dusun, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga sebagai pelaksana kegiatan Karang Taruna.

(5)  Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan Nasional dipilih dan ditetapkan dalam temu Karya Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Camat, Bupati/Wali Kota, Gubernur, atau Menteri Sosial sesuai dengan kewenangannya.

(6)  Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun.

Pasal 22
Ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan kepengurusan Karang Taruna, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna.
 
BAB V
 MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA 
 Pasal 23

(1)  Majelis pertimbangan Karang Taruna merupakan wadah nonstruktural yang berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada pengurus Karang Taruna serta memberi akses/kemudahan demi kemajuan Karang Taruna.

(2)  Majelis Pertimbangan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:

a.    Mantan pengurus;

b.   Tokoh agama;

c.    Tokoh masyarakat;

d.   Tokoh adat;

e.    Pemerintah;

f.     Pemerintah daerah; dan/atau

g.    Pelaku usaha.

(3)  Majelis Pertimbangan Karang Taruna memiliki kepengurusan paling sedikit:

a.    Ketua;

b.   Sekretaris; dan

c.    Anggota.

(4)  Ketentuan mengenai mekanisme pembentukan dan tata kerja majelis pertimbangan Karang Taruna diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VI
 PEMBERDAYAAN KARANG TARUNA
 Pasal 24
(1)  Pemberdayaan Karang Taruna dilakukan sesuai klasifikasi Karang Taruna.

(2)  Klasifikasi Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.    Percontohan;

b.   Maju;

c.    Berkembang; dan

d.   Tumbuh.

(3)  Klasifikasi Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penilaian terhadap aspek:

a.    Organisasi dan kepengurusan;

b.   Sumber daya manusia;

c.    Sarana dan prasarana;

d.   Administrasi;

e.    Kemitraan; dan

f.     Pogram kegiatan.

Pasal 25

(1)  Penetapkan klasifikasi Karang Taruna dilakukan oleh Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota berdasarkan instrument penetapan klasifikasi Karang Taruna.

(2)  Penetapan klasifikasi Karang Taruna melibatkan unsur pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan/atau Provinsi.

(3)  Dinas Sosial daerah Provinsi melakukan pemantauan terhadap penetapan klasifikasi Karang Taruna.

(4)  Hasil penetapan klasifikasi Karang Taruna dilakukan secara periodik.

 

Pasal 26

(1)  Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan oleh:

a.    Pemerintah;

b.   Pemerintah daerah; dan

c.    Pengurus Karang Taruna.

(2)  Dalam melaksanakan pemberdayaan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:

a.    Badan usaha;

b.   Potensi sumber Kesejahteraan Sosial;

c.    Lembaga pendidikan; dan atau

d.   Masyarakat.

Pasal 27
Pasal 3

Pasal 27

Pelaksanaan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan dalam bentuk peningkatan:

a.    Manajemen organisasi;

b.   Kapasitas sumber daya manusia;

c.    Kapasitas sumber daya ekonomi;

d.   Sarana dan prasarana; dan

e.    Jejaring kerja.

 

Pasal 28

Peningkatan manajemen organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan melalui bimbingan, pelatihan, penetapan klasifikasi, dan penyediaan kelengkapan organisasi.

 

Pasal 29

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, serta studi banding.

 

Pasal 30

Peningkatan kapasitas sumber daya ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, studi banding, serta pendampingan usaha.

 

Pasal 31

Peningkatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dapat dilakukan melalui penyediaan, penambahan dan pengembangan, serta sarana dan prasarana.

 

Pasal 32

Peningkatan jejaring kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e dapat dilakukan melalui konsultasi, koordinasi, kolaborasi, dan kemitraan.

 

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Karang Taruna akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.

 

BAB VII

IDENTITAS KARANG TARUNA

 

Pasal 34

Karang Taruna memiliki identitas terdiri atas:

a.    Lambang;

b.   Seragam;

c.    Bendera;

d.   Mars; dan

e.    Plang.

 

Pasal 35

(1)  Lambang Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan simbol yang digunakan oleh Karang Taruna sebagai identitas organisasi Karang Taruna.

(2)  Seragam Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b meliputi:

a.    Pakaian Dinas Upacara;

b.   Pakaian Dinas Harian; dan

c.    Pakaian Dinas Lapangan.

(3)  Bendera Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c terdiri atas bendera dan panji.

(4)  Mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d merupakan lagu yang diciptakan sebagai penyemangat dan korsa Karang Taruna.

(5)  Plang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e merupakan penanda keberadaan organisasi Karang Taruna.

 

Pasal 36

Identitas Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

BAB VIII

PEMBINAAN

 

Pasal 37

Pembina Karang Taruna meliputi:

a.    Pembina Utama;

b.   Pembina Umum;

c.    Pembina Fungsional; dan

d.   Pembina Teknis.

 

Pasal 38

Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a yaitu Presiden Republik Indonesia.

 

Pasal 39

(1)  Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi:

a.    Tingkat Nasional yaitu Menteri Dalam Negeri;

b.   Tingkat Provinsi yaitu Gubernur;

c.    Tingkat Daerah Kabupaten/Kota yaitu Bupati/Wali Kota;

d.   Tingkat Kecamatan yaitu Camat; dan

e.    Tingkat Desa atau Kelurahan yaitu Kepala Desa atau Lurah.

(2)  Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut:

a.    Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum Karang Taruna kepada Gubernur;

b.   Gubernur, melakukan pembinaan umum provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada Bupati/Wali Kota;

c.    Bupati/Wali Kota, melakukan pembinaan umum Kabupaten/Kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada Camat;

d.   Camat, melakukan pembinaan umum Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada kepala Desa atau lurah; dan

e.    Kepala Desa atau Lurah, melakukan pembinaan umum Desa atau Kelurahan dan memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di Desa atau Kelurahan.

 

Pasal 40

(1)  Pembina fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c:

a.    Tingkat Nasional yaitu Menteri Sosial;

b.   Tingkat Provinsi yaitu Kepala Dinas Sosial Daerah Provinsi;

c.    Tingkat Kabupaten/Kota yaitu Kepala Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota; dan

d.   Tingkat Kecamatan yaitu Kepala Seksi Sosial pada kantor Kecamatan.

(2)  Pembina fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut:

a.    Menteri Sosial, melakukan pembinaan fungsional secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional Karang Taruna kepada kepala dinas sosial daerah provinsi;

b.   Kepala dinas sosial daerah provinsi, melakukan pembinaan fungsional di provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota;

c.    Kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota, melakukan pembinaan fungsional ditingkat daerah kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala seksi sosial Kecamatan; dan

d.   Kepala seksi sosial Kecamatan, melakukan pembinaan fungsional ditingkat Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala Desa atau lurah.

 

Pasal 41

(1)  Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d meliputi:

a.    Tingkat nasional yaitu Menteri Sosial dan/atau kepala lembaga terkait.

b.   Tingkat provinsi yaitu kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait; dan

c.    Tingkat kabupaten/kota yaitu kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait.

(2)  Pembina Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut:

a.    Menteri Sosial dan/atau kepala lembaga terkait melakukan pembinaan teknis secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis Karang Taruna kepada kepala dinas/instansi terkait daerah provinsi;

b.   Kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait         melakukan pembinaan teknis di tingkat provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait di daerah kabupaten/kota;

c.    Kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait, melakukan pembinaan teknis di kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala seksi terkait di Kecamatan.

a

BAB IX
TANGUNG JAWAB
BAGIAN KESATU
PEMERINTAH
Pasal 42

Menteri Sosial memiliki tanggung jawab:
a. Menetapkan pedoman umum Karang Taruna;
b. Menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c. Melakukan program percontohan;
d. Memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;
e. Mengukuhkan kepengurusan karang taruna tingkat nasional;  
f. Memberikan penghargaan;
g. Melakukan sosialisasi;
h. Melakukan pemantauan dan evaluasi;
i. Melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
j. Pembinaan dan pengawasan karang taruna; dan
k. Mengalokasikan anggaran.


BAGIAN KETIGA
KABUPATEN/KOTA
Pasal 44
Bupati/wali kota memiliki tanggung jawab: 
a.    Melaksanakan pedoman umum Karang Taruna;
b.   Melaksanakan standar dan indikator secara nasional; 
c.    Menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
d.   Memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan; 
e.    Mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat kabupaten/kota; 
f.     Melakukan pemberdayaan Karang Taruna; 
g.    Memberikan penghargaan 
h.   Melakukan sosialisasi; 
i.     Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; 
j.     Melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
k.   Pembinaan dan pengawasan Karang Taruna; 
l.     Mengalokasikan anggaran;
m. 
Melakukan pendataan Karang Taruna tingkat kabupaten/kota;
n.  
Melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna untuk tingkat kabupaten/kota, persiapan sosial, proses penyadaran, dan perencanaan partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang Taruna;
o.   
Merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna kepada gubernur; dan
p.  
Menetapkan tim penilai klasifikasi Karang Taruna. 
 
BAB X
PENDANAAN
Pasal 45
Sumber pendanaan Karang Taruna berasal dari: 
a.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 
b.   Anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan  
c. Sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
Pasal 47
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Share:

Pasang Iklan

Layanan Iklan

Popular Posts

Recent Posts