Dalam rangka menyambut HUT RI-76 pada 17 Agustus 2021 Karang Taruna Kelurahan Bahagia mengadakan kegiatan lomba walau dimasa pandemi, semua itu dapat dilakukan secara virtual
Gerakan Pemasangan Plank Asmaul Husna sepanjang Jalan KH. A. Tajuddin
Gerakan Pemasangan Plank Asmaul Husna sepanjang Jalan KH. A. Tajuddin
Dalam rangka menyambut HUT RI-76 pada 17 Agustus 2021 Karang Taruna Kelurahan Bahagia mengadakan kegiatan lomba walau dimasa pandemi, semua itu dapat dilakukan secara virtual
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara
musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan masing- masing
tingkatan dan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
(2) Kepengurusan Karang Taruna Desa atau Kelurahan
dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah warga Karang Taruna di Desa
atau Kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
(3) Kepengurusan Karang Taruna Desa atau Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk masa bakti selama 5
(lima) tahun.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pengurus
Karang Taruna Desa atau Kelurahan dapat membentuk Unit Kerja Karang Taruna di
tingkat Dusun, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga sebagai pelaksana kegiatan Karang
Taruna.
(5) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan
sampai dengan Nasional dipilih dan ditetapkan dalam temu Karya Karang Taruna
dan dikukuhkan oleh Camat, Bupati/Wali Kota, Gubernur, atau Menteri Sosial
sesuai dengan kewenangannya.
(6) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan
sampai dengan tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan
untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun.
(1) Majelis pertimbangan Karang Taruna
merupakan wadah nonstruktural yang berwenang memberi saran dan pertimbangan
kepada pengurus Karang Taruna serta memberi akses/kemudahan demi kemajuan Karang
Taruna.
(2) Majelis Pertimbangan Karang Taruna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a.
Mantan
pengurus;
b.
Tokoh
agama;
c.
Tokoh
masyarakat;
d.
Tokoh
adat;
e.
Pemerintah;
f.
Pemerintah
daerah; dan/atau
g.
Pelaku
usaha.
(3) Majelis Pertimbangan Karang Taruna memiliki
kepengurusan paling sedikit:
a.
Ketua;
b.
Sekretaris;
dan
c.
Anggota.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme
pembentukan dan tata kerja majelis pertimbangan Karang Taruna diatur dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Klasifikasi Karang Taruna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Percontohan;
b.
Maju;
c.
Berkembang;
dan
d.
Tumbuh.
(3) Klasifikasi Karang Taruna sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penilaian terhadap aspek:
a.
Organisasi
dan kepengurusan;
b.
Sumber
daya manusia;
c.
Sarana
dan prasarana;
d.
Administrasi;
e.
Kemitraan;
dan
f.
Pogram
kegiatan.
(1) Penetapkan klasifikasi Karang Taruna dilakukan
oleh Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota berdasarkan instrument penetapan
klasifikasi Karang Taruna.
(2) Penetapan klasifikasi Karang Taruna
melibatkan unsur pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan/atau Provinsi.
(3) Dinas Sosial daerah Provinsi melakukan pemantauan
terhadap penetapan klasifikasi Karang Taruna.
(4) Hasil penetapan klasifikasi Karang Taruna
dilakukan secara periodik.
(1) Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan
oleh:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah
daerah; dan
c.
Pengurus
Karang Taruna.
(2) Dalam melaksanakan pemberdayaan Karang
Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a.
Badan
usaha;
b.
Potensi
sumber Kesejahteraan Sosial;
c.
Lembaga
pendidikan; dan atau
d.
Masyarakat.
Pasal 27
Pelaksanaan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan dalam bentuk peningkatan:
a.
Manajemen
organisasi;
b.
Kapasitas
sumber daya manusia;
c.
Kapasitas
sumber daya ekonomi;
d.
Sarana
dan prasarana; dan
e.
Jejaring
kerja.
Pasal 28
Peningkatan manajemen organisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan melalui bimbingan,
pelatihan, penetapan klasifikasi, dan penyediaan kelengkapan organisasi.
Pasal 29
Peningkatan kapasitas sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dapat dilakukan melalui
pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, serta studi banding.
Pasal 30
Peningkatan kapasitas sumber daya
ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dapat dilakukan melalui
pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, studi banding, serta
pendampingan usaha.
Pasal 31
Peningkatan sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dapat dilakukan melalui penyediaan,
penambahan dan pengembangan, serta sarana dan prasarana.
Pasal 32
Peningkatan jejaring kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf e dapat dilakukan melalui konsultasi, koordinasi,
kolaborasi, dan kemitraan.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemberdayaan Karang Taruna akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pemberdayaan Sosial.
BAB VII
IDENTITAS KARANG TARUNA
Pasal 34
Karang Taruna memiliki identitas
terdiri atas:
a.
Lambang;
b.
Seragam;
c.
Bendera;
d.
Mars;
dan
e.
Plang.
Pasal 35
(1) Lambang Karang Taruna sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan simbol yang digunakan oleh Karang
Taruna sebagai identitas organisasi Karang Taruna.
(2) Seragam Karang Taruna sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf b meliputi:
a.
Pakaian
Dinas Upacara;
b.
Pakaian
Dinas Harian; dan
c.
Pakaian
Dinas Lapangan.
(3) Bendera Karang Taruna sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf c terdiri atas bendera dan panji.
(4) Mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf d merupakan lagu yang diciptakan sebagai penyemangat dan korsa Karang
Taruna.
(5) Plang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 huruf e merupakan penanda keberadaan organisasi Karang Taruna.
Pasal 36
Identitas Karang Taruna sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 37
Pembina Karang Taruna meliputi:
a.
Pembina
Utama;
b.
Pembina
Umum;
c.
Pembina
Fungsional; dan
d.
Pembina
Teknis.
Pasal 38
Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 huruf a yaitu Presiden Republik Indonesia.
Pasal 39
(1) Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi:
a.
Tingkat
Nasional yaitu Menteri Dalam Negeri;
b.
Tingkat
Provinsi yaitu Gubernur;
c.
Tingkat
Daerah Kabupaten/Kota yaitu Bupati/Wali Kota;
d.
Tingkat
Kecamatan yaitu Camat; dan
e.
Tingkat
Desa atau Kelurahan yaitu Kepala Desa atau Lurah.
(2) Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pembinaan sebagai berikut:
a.
Menteri
Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional serta mengoordinasikan
pelaksanaan pembinaan umum Karang Taruna kepada Gubernur;
b.
Gubernur,
melakukan pembinaan umum provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan
umum kepada Bupati/Wali Kota;
c.
Bupati/Wali
Kota, melakukan pembinaan umum Kabupaten/Kota dan mengoordinasikan pelaksanaan
pembinaan umum kepada Camat;
d.
Camat,
melakukan pembinaan umum Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan
umum kepada kepala Desa atau lurah; dan
e.
Kepala
Desa atau Lurah, melakukan pembinaan umum Desa atau Kelurahan dan memfasilitasi
kegiatan Karang Taruna di Desa atau Kelurahan.
Pasal 40
(1) Pembina fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 huruf c:
a.
Tingkat
Nasional yaitu Menteri Sosial;
b.
Tingkat
Provinsi yaitu Kepala Dinas Sosial Daerah Provinsi;
c.
Tingkat
Kabupaten/Kota yaitu Kepala Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota; dan
d.
Tingkat
Kecamatan yaitu Kepala Seksi Sosial pada kantor Kecamatan.
(2) Pembina fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut:
a.
Menteri
Sosial, melakukan pembinaan fungsional secara nasional serta mengoordinasikan
pelaksanaan pembinaan fungsional Karang Taruna kepada kepala dinas sosial
daerah provinsi;
b.
Kepala
dinas sosial daerah provinsi, melakukan pembinaan fungsional di provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan
fungsional kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota;
c.
Kepala
dinas sosial daerah kabupaten/kota, melakukan pembinaan fungsional ditingkat
daerah kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional
kepada kepala seksi sosial Kecamatan; dan
d.
Kepala
seksi sosial Kecamatan, melakukan pembinaan fungsional ditingkat Kecamatan dan
mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala Desa atau lurah.
Pasal 41
a.
Tingkat
nasional yaitu Menteri Sosial dan/atau kepala lembaga terkait.
b.
Tingkat
provinsi yaitu kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait;
dan
c.
Tingkat
kabupaten/kota yaitu kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau
instansi terkait.
(2) Pembina Teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut:
a.
Menteri
Sosial dan/atau kepala lembaga terkait melakukan pembinaan teknis secara
nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis Karang Taruna
kepada kepala dinas/instansi terkait daerah provinsi;
b.
Kepala
dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait melakukan pembinaan teknis di tingkat provinsi dan mengoordinasikan
pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota
dan/atau instansi terkait di daerah kabupaten/kota;
c. Kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait, melakukan pembinaan teknis di kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala seksi terkait di Kecamatan.
a
a. Menetapkan pedoman umum Karang Taruna;
b. Menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c. Melakukan program percontohan;
d. Memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;
e. Mengukuhkan kepengurusan karang taruna tingkat nasional;
f. Memberikan penghargaan;
g. Melakukan sosialisasi;
h. Melakukan pemantauan dan evaluasi;
i. Melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
j. Pembinaan dan pengawasan karang taruna; dan
k. Mengalokasikan anggaran.