NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa Karang Taruna merupakan salah satu
organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat
(2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial;
b. Bahwa dengan perkembangan
Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih
meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna;
c. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
Mengingat 1. Undang-Undang
RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
2. Undang-Undang RI Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Peraturan Pemerintah RI
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah RI
Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);
6. Peraturan Presiden RI
Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
7. Peraturan Presiden RI
Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
8. Peraturan Menteri Sosial
RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;
9. Peraturan Menteri Sosial
RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN: : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud
dengan:
1. Karang Taruna adalah
organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap
anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna yang
selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang
berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang
berada di desa/kelurahan.
3. Forum Pengurus Karang
Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang Taruna, dalam
melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi dan
kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan,
Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
4. Desa atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
5. Majelis Pertimbangan
Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan
tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran
dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna.
6. Kesejahteraan Sosial
adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga
negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat
melaksanakan fungsi sosialnya.
7. Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang
dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan
sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi
rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Karang Taruna berasaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Karang Taruna bertujuan
untuk mewujudkan:
a. Pertumbuhan dan
perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif,
berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah,
menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan
sosial, khususnya generasi muda;
b. Kualitas kesejahteraan
sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan
secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
c. Pengembangan usaha menuju
kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
d. Pengembangan kemitraan
yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah
dan berkesinambungan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Karang Taruna berasaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Karang Taruna bertujuan
untuk mewujudkan :
a. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota
masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta
memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal,
menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial,
khususnya generasi muda;
b. Kualitas kesejahteraan sosial setiap
anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu,
terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
c. Pengembangan usaha menuju kemandirian
setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
d. Pengembangan kemitraan yang menjamin
peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan
berkesinambungan.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 4
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di
dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5
Karang Taruna memiliki
tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan
generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna mempunyai fungsi:
a. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan
sosial, khususnya generasi muda;
b. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial
meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial
dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara
kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi
muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara
kearifan lokal; dan
f. Memelihara dan memperkuat semangat
kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Bagian Pertama Keorganisasian
Pasal 7
(1) Keorganisasian Karang Taruna berada di
desa/kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna
setempat.
(2) Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi,
informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus
Karang Taruna di Kecamatan,
Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna
yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing
-masing.
(3) Karang Taruna dan/atau Forum Pengurus
Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat,
pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan potensi lainnya yang
memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang mekanisme
pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional
dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk
Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan
Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang
Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dibentuk Majelis
Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang terdiri atas para mantan
pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi
kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 9
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel
pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai
dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang
sederajat merupakan Warga Karang Taruna.
(2) Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal
keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial,
pendirian politik, dan agama.
Bagian
Ketiga
Kepengurusan
Pasal 10
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara
musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat –
syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. Setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. Memiliki pengalaman serta
aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d. Memiliki pengetahuan dan
keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan
sosial; dan
e. Berumur 17 (tujuh belas)
tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
(2) Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan
dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di
desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa
bhakti 3 (tiga) tahun.
(3) Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna
dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Forum Pengurus Karang
Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum
Pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan
masa bhakti 5 (lima) tahun;
b. Forum Pengurus Karang
Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Karang
Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5
(lima) tahun;
c. Forum Pengurus Karang
Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Forum
Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan
masa bhakti 5 (lima) tahun; dan
d. Forum Pengurus Karang
Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Nasional
Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa
bhakti 5 (lima) tahun.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan
Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan
Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
BAB V
MEKANISME
KERJA
Pasal 12
(1) Karang Taruna bersifat otonom, sosial,
terbuka, dan berskala lokal.
(2) Mekanisme hubungan kerja antara Karang
Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota,
Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara
fungsional.
(3) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang
Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional
secara vertikal.
(4) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang
Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur tersendiri yang ditetapkan
melalui Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna.
Pasal 13
(1) Hubungan kerja antara Karang Taruna
Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah bersifat pembinaan.
(2) Hubungan kerja Karang Taruna dan Forum
Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah
bersifat pembinaan fungsional.
(3) Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang
Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.
BAB VI
PEMBINA KARANG TARUNA
Pasal 14
Pembina Karang Taruna
meliputi:
a. Pembina Utama;
b. Pembina Umum;
c. Pembina Fungsional; dan
d. Pembina Teknis.
Pasal 15
Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a adalah Presiden RI.
Pasal 16
(1) Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a. Tingkat Pusat adalah
Menteri Dalam Negeri;
b. Tingkat Provinsi adalah
Gubernur;
c. Tingkat Kabupaten/Kota
adalah Bupati/Walikota;
d. Tingkat Kecamatan adalah
Camat; dan
e. Tingkat Desa/Kelurahan
adalah Kepala Desa/Lurah.
(2) Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pembinaan sebagai berikut:
a. Menteri Dalam Negeri,
melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan pelaksanaan
pembinaan umum oleh masing-masing Gubernur Provinsi;
b. Gubernur, melakukan
pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Provinsi;
c. Bupati/Walikota, melakukan
pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota;
d. Camat, melakukan pembinaan
umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat Kecamatan; dan
e. Kepala Desa/Lurah,
melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang
Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.
Pasal 17
(1) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf c meliputi:
a. Tingkat Pusat adalah
Menteri Sosial;
b. Tingkat Provinsi adalah
Kepala Instansi Sosial Provinsi;
c. Tingkat Kabupaten/Kota
adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
d. Tingkat Kecamatan adalah
Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.
(2) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melakukan pembinaan :
a. Secara fungsional;
b. Bimbingan keorganisasian
Karang Taruna;
c. Program dan kegiatan dalam
rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos kemasyarakatan
Kepemudaan di desa/kelurahan; dan
d. Secara fungsional di dalam
pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama
pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.
Pasal 18
(1) Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf d meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b. Tingkat Provinsi adalah
Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
c. Tingkat Kabupaten/Kota
adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), memfasilitasi, memberikan bimbingan dan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan
fungsinya dalam pelaksanaan program.
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 19
Setiap Karang Taruna
bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme,
potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna setempat.
Pasal 20
(1) Program Kerja Karang Taruna terdiri dari
pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan
usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan
kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan.
(2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka
pendek, menengah dan panjang.
(3) Untuk melaksanakan program kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk
unit teknis.
BAB VIII
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal 21
(1) Penyelenggaraan Program Karang Taruna
menjadi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan
Bupati/Walikota.
Pasal 22
Tanggung jawab dan
wewenang Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. Menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b. Menetapkan standar dan indikator secara
nasional;
c. Melakukan program percontohan;
d. Memberikan stimulasi;
e. Memberikan penghargaan;
f. Melakukan sosialisasi;
g. Melakukan monitoring;
h. Melaksanakan koordinasi; dan
i. Memantapkan Sumber Daya Manusia.
Pasal 23
Tanggung jawab dan
wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. Melaksanakan tugas desentralisasi bidang
Pemberdayaan Karang Taruna;
b. Melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang
Pemberdayaan Karang Taruna;
c. Melakukan program pengembangan;
d. Melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum
Pengurus Karang Taruna;
e. Memberikan penghargaan;
f. Melakukan sosialisasi;
g. Melakukan monitoring; dan
h. Melaksanakan koordinasi.
Pasal 24
Tanggung jawab dan wewenang bupati/walikota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi:
a.
Melaksanakan tugas pembantuan;
b.
Melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c.
Melakukan pemutakhiran data Karang
Taruna;
d.
Melaksanakan pembinaan lanjutan;
e.
Melakukan pembinaan kemitraan dengan
Forum Pengurus Karang Taruna;
f.
Memberikan penghargaan;
g.
Melakukan sosialisasi;
h.
Melakukan monitoring; dan
i.
Melaksanakan koordinasi
BAB IX
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN
Pasal 25
(1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna
Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di lingkup Kecamatan sampai
dengan Nasional dilakukan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan
lingkup kewenangannya.
(2) Keputusan Pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Kepala Desa/Lurah
untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan;
b. Keputusan Camat untuk
pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan setempat;
c. Keputusan Bupati/Walikota
untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kabupaten/Kota setempat;
d. Keputusan Gubernur untuk
Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Provinsi setempat; dan
e. Keputusan Menteri Sosial
untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional.
(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna
Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan sampai dengan
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat yang
berwenang sesuai dengan tingkat lingkup wilayahnya masing-masing.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 26
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:
a. Iuran Warga Karang Taruna;
b. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah;
c. Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan
e. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-udangan yang
berlaku.
Pasal 27
Pengelolaan keuangan Karang
Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas.
BAB XI
IDENTITAS DAN LAMBANG
Pasal 28
(1) Karang Taruna wajib memiliki identitas
lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne.
(2) Identitas Karang Taruna terdiri atas
bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang
Taruna.
(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang
Taruna diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan
Penanggulangan Kemiskinan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 29
Dengan ditetapkanya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri
Sosial RI Nomor 83 / HUK / 2005 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan
Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 21 September 2010