Showing posts with label Pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label Pemerintahan. Show all posts

Pemasangan Plank Asmaul Husna 2022 Ujungharapan

Ujungharapan kel. bahagia kec. babelan kab. bekasi
Dalam rangka melanjutkan estafet perjuangan Almaghfurlah KH. Noer Alie dalam membangun "Kota Santri Ujungharapan", untuk itu perlu di bangun simbol-simbol yang mencerminkan nuansa islami. Lurah Khoirul Anwar berupaya dengan sekuat tenaga merangkul seluruh elemen masyarakat dengan menghimbau RT dan RW serta Karang Taruna untuk menancapkan Plank-plank Asmaul Husna disepanjang Jalan KH. A. Tajuddin pada 13 Maret 2022
Ujungharapan kel. bahagia kec. babelan kab. bekasi
Ujungharapan kel. bahagia kec. babelan kab. bekasi
Ujungharapan kel. bahagia kec. babelan kab. bekasi
Ujungharapan kel. bahagia kec. babelan kab. bekasi
Share:

Lurah Bahagia Khoirul Anwar, S.STP., M.Si


Khoirul Anwar, S.STP., M.Si adalah Lurah di Kelurahan Bahagia Kec. Babelan Kab. Bekasi. Ia pernah meraih penghargaan sebagai Juara Pertama Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kategori Jabatan Pengawas Tahun 2024. Penghargaan ini diberikan atas program "SEKARPET BAHAGIA" yang merupakan Sekolah Kejar Paket A, B, C gratis di Kelurahan Bahagia. Program ini berkolaborasi dengan Yayasan Narakreatif dan membuka akses pendidikan bagi warga masyarakat yang tertinggal atau tidak sempat menyelesaikan pendidikan formal. 

Selama tugas di Ujungharapan Kelurahan Bahagia ia memiliki motto "Terwujudnya Kelurahan yang Maju, Nyaman dan Sejahtera" semua itu dibuktikan dari Penataan Saluran yang ditutup dengan Pedestrian dan Taman, Trotoar pembatas jalan KH. A. Tajuddin, Pemasangan Asmaul Husna disepanjang Jalan KH. A. Tajuddin sebagai simbol Ujungharapan Kota Santri, Pembangunan Musholla yang dananya bersumber dari swadaya masyarakat. Dan banyak hal-hal lain yang telah dikembangkan di Ujungharapan.
Share:

Lurah Bahagia M. Amin Mustofa Murikh

 
Lurah Bahagia Muhammad Amin Mustofa Murikh menjabat Lurah di Bahagia pada tahun 2019, ia lahir dan di besarkan di Ujungharapan, alumni Pondok Pesantren Attaqwa. dimasa kepemimpinannya beliau bercita-cita ingin menjadikan Ujungharapan sebagai Kota Pendidikan sesuai impian KH. Noer Alie yang ingin menjadikan Ujungharapan sebagai Kampung Santri.
Share:

Lurah Bahagia Zahroin Djamil

Diskusi Lurah Bahagia Zahroin Djamil, Kantor Kelurahan Bahagia, Ujungharapan, Bahagia, Babelan, Bekasi 17612
Duduk bersama tokoh pemuda Ujungharapan Jazri Alam demi penyamaan visi misi dalam membangun wilayah didampingi oleh BIMASPOL Bahagia untuk kemajuan Ujungharapa yang diharapkan. Kegiatan ini senantiasa dilakukan disela kesibukannya sebagai Lurah Bahagia.
Share:

Diskusi Pagi Lurah Bahagia Zahroind Djamil

Diskusi Pagi Lurah Bahagia Zahroin Djamil, Kantor Kelurahan Bahagia, Ujungharapan, Bahagia, Babelan, Bekasi 17612
Kegiatan rutin yang dilakukan Lurah Bahagia Zahroin Djamil saat pagi hari sebelum jam kantor dimulai yakni ngobrol dengan warga dan beberapa tokoh yang tak sengaja melintas di depan Kantor Kelurahan tempat ia bertugas duduk bareng sehingga menciptakan nuansa keakraban dan dambaan bagi masyarakat terhadap kepemimpinan beliau.

Banyak harapan dan mimpi masyarakat tentang keindahan dan kedamaian lingkungan Ujungharapan seperti cita-cita para pendirinya terdahulu seolah terjawab dalam masa kepemimpinan beliau.
Share:

Wajah Baru Kantor Kelurahan Bahagia di 2018

Memulai start awal pembangunan lingkungan dimulai dari diri sendiri, itulah moto Lurah Bahagia Zahroin Djamil, yang telah dibuktikan dalam awal ia menjabat yaitu perbaikan Kantor Kelurahan mulai dari sanitair yang kurang layak harus di tata ulang, pengecatan ulang Bangunan dan Pagar halaman Kantor Kelurahan, Membangun Pedestrian di Depan Kantor Kelurahan Bahagia, sebagai contoh berkelanjutan akan dibangunnya seluruh pedestrian yang berada dilingkungan Ujungharapan.

Share:

Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) PILGUB

Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bahagia dalam rangka menghadapi PEMILIHAN GUBERNUR (PILGUB) 2018 di Stadion Wibawa Mukti Cikarang oleh KPU Kabupaten Bekasi. Yang lolos seleksi ASISUDDIN YA'QUB, BARON HUSNI MUBAROK, RONISANTI SYAMSUDDIN sebagai utusan Kelurahan Bahagia.
Pelantikan PPS PILGUB Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan

Pelantikan PPS PILGUB Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan

Pelantikan PPS PILGUB Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan

Pelantikan PPS PILGUB Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan
Share:

Lurah Bahagia Zahroin Djamil

ZAHROIN DJAMIL
Wajah Baru Kantor Kelurahan Bahagia 2018

Memulai start awal pembangunan lingkungan dimulai dari diri sendiri, itulah moto Lurah Bahagia Zahroin Djamil, yang telah dibuktikan dalam awal ia menjabat yaitu perbaikan Kantor Kelurahan mulai dari sanitair yang kurang layak harus di tata ulang, pengecatan ulang Bangunan dan Pagar halaman Kantor Kelurahan, Membangun Pedestrian di Depan Kantor Kelurahan Bahagia, sebagai contoh berkelanjutan akan dibangunnya seluruh pedestrian yang berada dilingkungan Ujungharapan.
Share:

Arti Lambang Pemerintah Kabupaten Bekasi


https://logokabupaten.files.wordpress.com/2014/06/logo-kabupaten-bekasi.jpeg?w=620

SWATANTRA WIBAWA MUKTI
-         SWATANTRA      : artinya Daerah yang dapat mengurus rumah tangganya sendiri.
-         WIBAWA             : artinya Pengaruh.
-         MUKTI                : artinya Jaya dan Makmur.

Jadi SWATANTRA WIBAWA MUKTI artinya suatu daerah yang dapat mengurus rumah tangganya sendiri dan memiliki pengaruh serta Jaya dan Makmur.

Bentuk Lambang Kabupaten Bekasi, dibagi menjadi 3 yaitu:

Bagian Atas yang berwarna HIJAU melambangkan daerah Bekasi yang subur. Kesuburan itu dilambangkan dengan 2 untai hasil bumi, sebelah kanan untaian Padi yang berwarna Emas berjumlah 17 Butir, sebelah kiri Buah-buahan, palawija dan sayur-sayuran yang berjumlah 8 butir. berarti hari kemerdekaan Indonesia yaitu 17 Agustus. Golok melambangkan Rakyat Kabupaten Bekasi, gagang yang berwarna hitam melambangkan ketahanan yang kuat dan punggung Golok melabangkan kesucian, serta Golok merupakan Senjata Khas dari Kabupaten Bekasi.

Bagian Bawah Arti dua Garis Hitam Perintah Kabupaten Bekasi yang terdiri dari dua badan pemerintah yaitu Legislatif dan Yudikatif. Arti banyaknya batu bata merah yang melambangkan banyaknya Kecamatan dan Desa/Dusun di Daerah Kab. Bekasi.

Bagian Bawah Terdiri dari 6 buah Gelombang yang bergejolak yang berarti semangat perjuangan yang tiada henti, 6 gelombang tersebut melambang Kabupaten Bekasi yang mengalami 6 Zaman keturunan yaitu:
1.      Zaman Tarumanegara.
2.      Zaman Pajajaran.
3.      Zaman Jayakarta.
4.      Zaman Pemerintah Belanda.
5.      Zaman Pemerintah Jepang.
6.      Zaman sekarang atau Merdeka.

Dari sisi bentuk Lambang Pemerintah Kabupaten Bekasi yaitu Perisai yang  melambangkan pertahanan dan sejarah perjuangan Rakyat Kabupaten Bekasi yang di dalam menentang Kolonialisme dan Kapitalisme tak pernah berhenti sebagaimana dilakukan di Daerah lain.
Share:

Lurah Bahagia Subrio Dehan, S.AP

SUBRIO DEHAN, S.AP
Penata Muda Tk. I
NIP. 19600728 199103 1002

Anak Tambelang yang dilahirkan dari keluarga Kepala Desa yang bernama DEHAN yang cukup populer hingga ke Kp. Ujungharapan di mana beliau sempat ditugaskan sebagai Kepala Kelurahan Bahagia. Beliau asli anak betawi dengan slogan-sloganya yang sangat kental.

Penugasannya di Kelurahan Bahagia menggantikan H. Moh. Mamie AR selaku putra daerah Ujungharapan yang menjabat sebagai Kades selama 8 (delapan) tahun. Ujungharapan pada saat itu terkenal dengan wilayah yang rawan pertikaian antar kelompok banyak tugas-tugas berat yang dipikul oleh Subrio Dehan, S.AP, terutama dalam hal menyatukan masyarakat Ujungharapan yang saat itu sedang bergejolak.

Tugas pertama yang dijalankan adalah mengatasi masalah-masalah rawan banjir serta menertibkan para staf dengan penertiban di bidang Administrasi.
 
Pendekatan awal kepada tokoh Ujungharapan yaitu bapak KH. Moh. Amin Noer, MA (Ketua Yayasan Attaqwa, Ketua MUI Kab. Bekasi) dengan bekerjasama membangun Ujungharapan, dengan salah satu kegiatan yang dilaksanakannya adalah menangani penanggulangan banjir dengan menormalisasi saluran kali alam yang melintas di Pondok Pesantren Attaqwa.

Subrio Dehan, S.AP tidak kenal lelah, datang pagi pulang malam demi kepentingan masyarakat Ujungharapan, dengan sedikit mengabaikan keluarga demi sebuah cita-cita yang luhur memajukan dan menata Ujungharapan tempat beliau ditugaskan.

Dengan bermodalkan keberanian, beliau meminta bantuan kepada para pengembang perumahan dengan memberikan bantuan alat berat untuk menormalisasi saluran-saluran yang sudah tersumbat dan dangkal akibat ulah masyarakat yang kurang peduli dengan lingkungan, sehingga sering terjadi banjir bila musim hujan datang. Serta mensegerakan peningkatan jaling-jaling.
Share:

Surat Pindah Kelurahan Bahagia

Share:

PKK Kelurahan Bahagia

Ujungharapan Kel. Bahagia Kec. Babelan Kab. Bekasi
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Warna

Biru
melambangkan suasana damai, aman, tentram dan sejahtera.
Putih
melambangkan kesucian dan ketulusan untuk suatu tujuan dan itikad
Kuning
melambangkan keagungan cita – cita.
Hitam
melambangkan kekekalan / keabadian.

Komponen
o       
Segilima melambangkan Pancasila sebagai dasar Gerakan PKK.
o       
Bintang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
o       
17 butir kapas, 8 buah simpul pengikat, 45 butir padi melambangkan kemerdekaan RI dan kemakmuran.
o       
Alokade melingkar melambangkan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan segala kegiatan dan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat dalam aspek kehidupan dan penghidupan untuk mewujudkan Ketahanan Nasional.
o       
Rangkaian Mata Rantai melambangkan masyarakat yang terdiri dari keluarga – keluarga sebagai unit terkecil yang merupakan sasaran Gerakan PKK.
o       
Lingkaran Putih melambangkan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan.
o       
10 buah ujung tombak yang tersusun merupakan bunga melambangkan gerakan masyarakat dalam pembangunan dengan melaksanakan 10 Program Pokok PKK dan sasarannya keluarga sebagai unit terkecil dalam

Arti Keseluruhan:
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) yang merupakan gerakan nasional untuk pembangunan keluarga, berazaskan Pancasila dan UUD 1945 dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melakukan kegiatan yang terus menerus dan berkesinambungan untuk menghimpun, menggerakkan dan membina masyarakat untuk melaksanakan 10 Program Pokok PKK dengan sasaran keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera yang selalu hidup dalam suasana damai, aman, tertib, tentram, makmur dan sejahtera dalam rangka Ketahanan Nasional.
Share:

Tugas-tugas Pejabat Desa

Ujungharapan Kel. Bahagia Kec. Babelan Kab. Bekasi

1.
Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa;
2.
Membina kehidupan masyarakat Desa;
3.
Membina perekonomian Desa;
4.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
5.
Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa;
6.
Mewakili Desanya di dalam dan di luar Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.
Membuat keputusan Kepala Desa, apabila diperlukan;
8.
Mengajukan Rencana Peraturan Desa dan bersama BPD menetapkannya sebagai Peraturan Desa;
9.
Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan.


1.
Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa;
2.
Memimpin, Mengkoordinir dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur / kegiatan Sekretariat Desa;
3.
Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan Keadaan Umum Desa;
4.
Merumuskan program kegiatan Kepala Desa;
5.
Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan;
6.
Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat;
7.
Menyusun Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa;
8.
Mengadakan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa;
9.
Mewakili Kepala Desa yang berhalangan dalam memimpin rapat-rapat Desa dan rapat-rapat lainnya yang diperlukan di Desa;
10.
Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
11.
Melaksanakan administrasi kepegawaian aparat Desa;
12.
Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan, administrasi kemasyarakatan;
13.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;


1.
Melaksanakan kegiatan administrasi penduduk di Desa dan melaporkan mutasi penduduk, kelahiran dan kematian;
2.
Melaksanakan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran;
3.
Melaksanakan kegiatan administrasi pertanahan;
4.
Melaksanakan pencatatan kegiatan monografi Desa dan situasi serta kondisi daerah di Desa kepada tingkat Kecamatan;
5.
Melaksanakan kegiatan kemasyarakatan antara lain RW / RT dan kegiatan ketentraman dan ketertiban serta Pertahanan Sipil (HANSIP);
6.
Melaksanakan penyelenggaraan buku Administrasi Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
7.
Melaksanakan kegiatan administrasi PEMILU berdasarkan ketentuan yang berlaku;
8.
Melaksanakan pembinaan kepada Ketua RT dan RW;
9.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.


1.
Membina ketentraman dan ketertiban di wilayahnya sesuai dengan kebijaksanaan ketentraman dan ketertiban yang ditetapkan oleh Pemerintah;
2.
Melakukan dan melaksanakan administrasi ketertiban dan ketentraman;
3.
Menyusun jadwal pelaksanaan piket di Kantor Desa;
4.
Memantau pelaksanaan kegiatan K3 di lingkungan Desa;
5.
Melaporkan apabila terjadi tindak kriminal kepada Kepala Desa dan pihak yang berwajib;
6.
Menyusun jadwal tugas SISKAMLING di tiap-tiap RT / Pos Hansip;
7.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.


1.
Melaksanakan kegiatan administrasi Pembangunan di Desa;
2.
Melaksanakan pencatatan hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan Desa;
3.
Menghimpun data potensi Desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan;
4.
Melaksanakan pencatatan dan mempersiapkan bahan guna pembuatan daftar usulan rencana proyek, daftar usulan serta mencatat daftar isian proyek, daftar isian kegiatan.
5.
Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan Kepada Desa.


1.
Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan dan kegiatan dibidang pertanian, perindustrian maupun pembangunan lainnya;
2.
Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan perekonomian (Koperasi Unit Desa, Perkoperasian, Perkreditan dan lembaga perekonomian lainnya);
3.
Melaksanakan pencatatan mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan izin usaha, izin bangunan dan lain-lain;
4.
Mengikuti perkembangan ekonomi Desa terutama monitoring sembako;
5.
Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan Kepala Desa.


1.
Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan rakyat, masyarakat termasuk bencana alam, bantuan sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, kesenian, olahraga, pemuda, pramuka dan PMI di Desa;
2.
Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat baik mental maupun fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas para narapidana;
3.
Mengikuti perkembangan serta melaporkan perkembangan juga melaporkan tentang keadaan masyarakat dan kegiatan lainnya di Desa (Perpustakaan);
4.
Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program kependudukan (keluarga bencana, kesehatan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup);
5.
Melakukan kegiatan pencatatan bagi para peserta jama'ah haji di Desa;
6.
Melakukan kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan, kegiatan Amil Zakat (BAZ) dan melaksanakan pengurusan kematian;
7.
Melakukan kegiatan DKM, Lumbung bahagia / beras perelek;
8.
Membantu pelaksanaan kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI) di Desa;
9.
Mendata penduduk miskin dan membuat surat keterangan keluarga miskin (GAKIN) yang diketahui oleh Kepala Desa;
10.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.


1.
Melaksanakan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.
Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan Desa baru untuk perkembangan;
3.
Melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh Desa;
4.
Melakukan kegiatan administrasi Keuangan Desa;
5.
Merencanakan penyusunan Anggaran Belanja Desa untuk dikonsultasikan dengan BPD;
6.
Membuat konsep pertanggungjawaban keuangan Desa;
7.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.


1.
Melaksanakan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan tata kearsipan;
2.
Melaksanakan penyedia, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
3.
Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket;
4.
Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik Desa;
5.
Menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum;
6.
Mencatat inventarisasi kekayaan Desa;
7.
Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu Dinas dan kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya;
8.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Share:

Pasang Iklan

Layanan Iklan

Popular Posts

Recent Posts