Tugas-tugas Pejabat Desa

Ujungharapan Kel. Bahagia Kec. Babelan Kab. Bekasi

1.
Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa;
2.
Membina kehidupan masyarakat Desa;
3.
Membina perekonomian Desa;
4.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
5.
Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa;
6.
Mewakili Desanya di dalam dan di luar Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.
Membuat keputusan Kepala Desa, apabila diperlukan;
8.
Mengajukan Rencana Peraturan Desa dan bersama BPD menetapkannya sebagai Peraturan Desa;
9.
Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan.


1.
Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa;
2.
Memimpin, Mengkoordinir dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur / kegiatan Sekretariat Desa;
3.
Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan Keadaan Umum Desa;
4.
Merumuskan program kegiatan Kepala Desa;
5.
Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan;
6.
Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat;
7.
Menyusun Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa;
8.
Mengadakan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa;
9.
Mewakili Kepala Desa yang berhalangan dalam memimpin rapat-rapat Desa dan rapat-rapat lainnya yang diperlukan di Desa;
10.
Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
11.
Melaksanakan administrasi kepegawaian aparat Desa;
12.
Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan, administrasi kemasyarakatan;
13.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;


1.
Melaksanakan kegiatan administrasi penduduk di Desa dan melaporkan mutasi penduduk, kelahiran dan kematian;
2.
Melaksanakan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran;
3.
Melaksanakan kegiatan administrasi pertanahan;
4.
Melaksanakan pencatatan kegiatan monografi Desa dan situasi serta kondisi daerah di Desa kepada tingkat Kecamatan;
5.
Melaksanakan kegiatan kemasyarakatan antara lain RW / RT dan kegiatan ketentraman dan ketertiban serta Pertahanan Sipil (HANSIP);
6.
Melaksanakan penyelenggaraan buku Administrasi Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
7.
Melaksanakan kegiatan administrasi PEMILU berdasarkan ketentuan yang berlaku;
8.
Melaksanakan pembinaan kepada Ketua RT dan RW;
9.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.


1.
Membina ketentraman dan ketertiban di wilayahnya sesuai dengan kebijaksanaan ketentraman dan ketertiban yang ditetapkan oleh Pemerintah;
2.
Melakukan dan melaksanakan administrasi ketertiban dan ketentraman;
3.
Menyusun jadwal pelaksanaan piket di Kantor Desa;
4.
Memantau pelaksanaan kegiatan K3 di lingkungan Desa;
5.
Melaporkan apabila terjadi tindak kriminal kepada Kepala Desa dan pihak yang berwajib;
6.
Menyusun jadwal tugas SISKAMLING di tiap-tiap RT / Pos Hansip;
7.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.


1.
Melaksanakan kegiatan administrasi Pembangunan di Desa;
2.
Melaksanakan pencatatan hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan Desa;
3.
Menghimpun data potensi Desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan;
4.
Melaksanakan pencatatan dan mempersiapkan bahan guna pembuatan daftar usulan rencana proyek, daftar usulan serta mencatat daftar isian proyek, daftar isian kegiatan.
5.
Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan Kepada Desa.


1.
Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan dan kegiatan dibidang pertanian, perindustrian maupun pembangunan lainnya;
2.
Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan perekonomian (Koperasi Unit Desa, Perkoperasian, Perkreditan dan lembaga perekonomian lainnya);
3.
Melaksanakan pencatatan mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan izin usaha, izin bangunan dan lain-lain;
4.
Mengikuti perkembangan ekonomi Desa terutama monitoring sembako;
5.
Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan Kepala Desa.


1.
Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan rakyat, masyarakat termasuk bencana alam, bantuan sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, kesenian, olahraga, pemuda, pramuka dan PMI di Desa;
2.
Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat baik mental maupun fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas para narapidana;
3.
Mengikuti perkembangan serta melaporkan perkembangan juga melaporkan tentang keadaan masyarakat dan kegiatan lainnya di Desa (Perpustakaan);
4.
Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program kependudukan (keluarga bencana, kesehatan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup);
5.
Melakukan kegiatan pencatatan bagi para peserta jama'ah haji di Desa;
6.
Melakukan kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan, kegiatan Amil Zakat (BAZ) dan melaksanakan pengurusan kematian;
7.
Melakukan kegiatan DKM, Lumbung bahagia / beras perelek;
8.
Membantu pelaksanaan kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI) di Desa;
9.
Mendata penduduk miskin dan membuat surat keterangan keluarga miskin (GAKIN) yang diketahui oleh Kepala Desa;
10.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.


1.
Melaksanakan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.
Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan Desa baru untuk perkembangan;
3.
Melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh Desa;
4.
Melakukan kegiatan administrasi Keuangan Desa;
5.
Merencanakan penyusunan Anggaran Belanja Desa untuk dikonsultasikan dengan BPD;
6.
Membuat konsep pertanggungjawaban keuangan Desa;
7.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.


1.
Melaksanakan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan tata kearsipan;
2.
Melaksanakan penyedia, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
3.
Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket;
4.
Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik Desa;
5.
Menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum;
6.
Mencatat inventarisasi kekayaan Desa;
7.
Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu Dinas dan kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya;
8.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

0 komentar: