Ikatan Remaja Attaqwa (IKRA)

Ujungharapan kel. bahagia kec. babelan kab. bekasi
IKRA adalah organisasi pemuda yang berada di bawah Naungan Yayasan Attaqwa, sebelumnya organisasi ini belum bernama IKRA akan tetapi hanya pengajian-pengajian kecil yang berada di mushollah-mushollah di sekitar Ujungharapan, Asal mula di dirikan organisasi ini berawal dari kegiatan musabaqoh-musabaqoh yang di lakukan oleh KH. Abid Marzuki di mushollah Al-Barkah, seiring berjalannya waktu musabaqoh ini di adakan setiap tahun sekali yang lokasinya berpindah-pindah dari mushollah ke mushollah dan dari masjid ke masjid lainnya, Tujuan kegiatan semacam ini agar para remaja dapat bersatu padu berlomba menggapai prestasi, memper erat tali silaturrahim juga diharapkan menjadi generasi yang berimtaq.

Dengan rutinnya kegiatan dilakukan akhirnya KH. Noer Alie memutuskan untuk membentuk sebuah organisasi yang masih dalam Naungan Yayasan Attaqwa dengan nama "Ikatan Remaja Attaqwa (IKRA)" yang di dirikan sekitar tahun 60/70 an, tujuan dibentuknya organisasi IKRA adalah agar para remajanya lebih bertaqwa, dan bagi mereka yang putus sekolahpun dapat menimba ilmu agama pada pengajian dan kegiatan IKRA lainnya.

Pengurus IKRA dari masa ke masa:
KH. Abid Marzuki
KH. Maturidi Hamal, BA
KH. Mawardi Mahmud, M.Pd.I
Ust. H. Nasruddin Natsir, S.Pd.I
Ust. H. Aang Kunaifi Sofrie, S.Pd.I
Ust. Mirwan Nijan, M.Pd.
Share:

KH. Noer Alie

KH. Noer Alie
Pada abad ke-20 daerah Ujungmalang adalah perkampungan kecil dengan luas 50 hektar, secara administratif masuk wilayah Onder-District Babelan, Districk Bekasi, Regentschap (Kabupaten) Meester Cornelis Residensi Batavia.
Pada tahun 1914 lahirlah bayi laki-laki yang diberi nama "Noer Alie" yang berarti "cahaya yang tinggi". Noer Alie lahir dari rahim Maimunah binti Tarbin atas bantuan Maklimah (paraji) yang tinggal di Kampung Asem. Ayahnya bernama Anwar bin Layu yang bekerja sebagai petani, kakek Noer Alie bernama Layu yang berasal dari Pondok Ungu, sedangkan neneknya bernama Nurhani yang berasal dari Kampung Sumur Kelender.
Noer Alie merupakan anak ke-empat dari 10 bersaudara diantaranya: H. Tayyeb, Hj. Arfah, Hj. Ma'ani, KH. Noer Alie, Hj. Marhamah, H. Marzuki, Aburrasyid, H. Muhyiddin, Mujtaba dan Hasanah. 

Karir:
1937-1940
:
Ketua Persatuan Muslimin Jakarta di Makkatul Mukarromah
1940-1945
:
Guru Kepala Agama Pesantren Ujung Malang
1945-1946
:
Anggota KNI Kabupaten Jatinegara
1945-1946
:
Ketua KNI Ujung Malang
1946-...
:
Ketua Umum MPHS (Markas Pusat Hizbullah Sabilillah) Daerah Jakarta Raya
1946-...
:
Ketua Umum Partai Masyumi Cabang Bekasi
1947-1950
:
Koordinator Bupati Jatinegara
1949-...
:
Ketua Umum Lembaga Pendidikan Islam (LPI) di Jakarta
1950-1956
:
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi
1954-...
:
Ketua Badan Permusyawaratan 'Alim Ulama di Jakarta
1954-...
:
Wakil Ketua I Partai Masyumi Jawa Barat
1954
:
Anggota Majelis Syuro Partai Masyumi pusat
1956-Maret 1957
:
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Kabupaten Bekasi
13 Mei 1957-5 Juli 1959
:
Anggota Konstituante Republik Indonesia (menggantikan Sjafruddin Prawiranegara)
Ujungharapan Kel. Bahagia Kec. Babelan Kab. BekasiUjungharapan Kel. Bahagia Kec. Babelan Kab. BekasiUjungharapan Kel. Bahagia Kec. Babelan Kab. BekasiUjungharapan Kel. Bahagia Kec. Babelan Kab. BekasiUjungharapan Kel. Bahagia Kec. Babelan Kab. Bekasi

Share:

KH. Mahmud Ma'shum

KH. Mahmud Maksum Ma'shum
KH. Mahmud Ma'shum merupakan anak ke-9 dari Tuan Guru Ma'shum yaitu salah satu Guru KH. Noer Alie yang berada di Ujungharapan Kp. Bulak saat itu yang kini menjadi wilayah Kantor Kelurahan Bahagia (Musholla Nurul Falah). Beliau juga dikenal sebagai Pemuka Agama yang mendampingi KH. Noer Alie dimasa perjuangan Kemerdekaan RI-1945 serta sebagai Tokoh Agama yang berperan dalam membina masyarakat Ujungharapan bersama KH. Noer Alie kala itu.


Tempat/Tgl. Lahir : Bekasi, 1918
Tempat/Tgl. Wafat : Bekasi, 07 Februari 1990
Gelar : Tokoh Agama

Adapun Riwayat Singkat KH. Mah'mud Ma'shum sebagai berikut:
Agu 1945 - Mei 1947
:
Sebagai Wakil Komandan Batalion Pimpinan KH. Noer Alie di Kesatuan Laskar Hizbullah Bn. III Res. IV Div. III Daerah Bekasi - Karawang
Mei 1947 - Sept 1947
:
Bergabung di Kesatuan A.L.R.I Ki IV Bn. K.R.U.Z. Res. IV Pangkalan II Rengas Dengklok Karawang di bawah Pimpinan Mayor M. Hasibuan (alm).
Sep 1947 - 27 Des 1949
:
M.P.H.S. Markas Pusat Hizbullah Sabilillah di Daerah Banten, sebagai Wakil Komandan Batalion di bawah Pimpinan KH. Noer Alie.
1949 - ...
:
Kembali Kemasyarakat Membangun Sekolah Rakyat Islam (SRI), menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Yayasan Attaqwa.

Membentuk L.P.I. (Lembagan Pendidikan Islam) bersama dengan KH. Noer Alie di Ujungharapan Desa Bahagia Babelan Bekasi saat itu.
1966 - ...
:
Mendapatkan Tunjangan dari Pemerintah Berdasarkan PP 3
1981 - ...
:
Mendapatkan Gelar Kehormatan sebagai Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dari Departemen Pertahanan Keamanan Republik Indonesia di Jakarta.
Share:

Tugas-tugas Pejabat Desa

Ujungharapan Kel. Bahagia Kec. Babelan Kab. Bekasi

1.
Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa;
2.
Membina kehidupan masyarakat Desa;
3.
Membina perekonomian Desa;
4.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
5.
Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa;
6.
Mewakili Desanya di dalam dan di luar Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.
Membuat keputusan Kepala Desa, apabila diperlukan;
8.
Mengajukan Rencana Peraturan Desa dan bersama BPD menetapkannya sebagai Peraturan Desa;
9.
Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan.


1.
Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa;
2.
Memimpin, Mengkoordinir dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur / kegiatan Sekretariat Desa;
3.
Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan Keadaan Umum Desa;
4.
Merumuskan program kegiatan Kepala Desa;
5.
Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan;
6.
Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat;
7.
Menyusun Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa;
8.
Mengadakan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa;
9.
Mewakili Kepala Desa yang berhalangan dalam memimpin rapat-rapat Desa dan rapat-rapat lainnya yang diperlukan di Desa;
10.
Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
11.
Melaksanakan administrasi kepegawaian aparat Desa;
12.
Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan, administrasi kemasyarakatan;
13.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;


1.
Melaksanakan kegiatan administrasi penduduk di Desa dan melaporkan mutasi penduduk, kelahiran dan kematian;
2.
Melaksanakan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran;
3.
Melaksanakan kegiatan administrasi pertanahan;
4.
Melaksanakan pencatatan kegiatan monografi Desa dan situasi serta kondisi daerah di Desa kepada tingkat Kecamatan;
5.
Melaksanakan kegiatan kemasyarakatan antara lain RW / RT dan kegiatan ketentraman dan ketertiban serta Pertahanan Sipil (HANSIP);
6.
Melaksanakan penyelenggaraan buku Administrasi Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
7.
Melaksanakan kegiatan administrasi PEMILU berdasarkan ketentuan yang berlaku;
8.
Melaksanakan pembinaan kepada Ketua RT dan RW;
9.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.


1.
Membina ketentraman dan ketertiban di wilayahnya sesuai dengan kebijaksanaan ketentraman dan ketertiban yang ditetapkan oleh Pemerintah;
2.
Melakukan dan melaksanakan administrasi ketertiban dan ketentraman;
3.
Menyusun jadwal pelaksanaan piket di Kantor Desa;
4.
Memantau pelaksanaan kegiatan K3 di lingkungan Desa;
5.
Melaporkan apabila terjadi tindak kriminal kepada Kepala Desa dan pihak yang berwajib;
6.
Menyusun jadwal tugas SISKAMLING di tiap-tiap RT / Pos Hansip;
7.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.


1.
Melaksanakan kegiatan administrasi Pembangunan di Desa;
2.
Melaksanakan pencatatan hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan Desa;
3.
Menghimpun data potensi Desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan;
4.
Melaksanakan pencatatan dan mempersiapkan bahan guna pembuatan daftar usulan rencana proyek, daftar usulan serta mencatat daftar isian proyek, daftar isian kegiatan.
5.
Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan Kepada Desa.


1.
Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan dan kegiatan dibidang pertanian, perindustrian maupun pembangunan lainnya;
2.
Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan perekonomian (Koperasi Unit Desa, Perkoperasian, Perkreditan dan lembaga perekonomian lainnya);
3.
Melaksanakan pencatatan mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan izin usaha, izin bangunan dan lain-lain;
4.
Mengikuti perkembangan ekonomi Desa terutama monitoring sembako;
5.
Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan Kepala Desa.


1.
Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan rakyat, masyarakat termasuk bencana alam, bantuan sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, kesenian, olahraga, pemuda, pramuka dan PMI di Desa;
2.
Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat baik mental maupun fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas para narapidana;
3.
Mengikuti perkembangan serta melaporkan perkembangan juga melaporkan tentang keadaan masyarakat dan kegiatan lainnya di Desa (Perpustakaan);
4.
Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program kependudukan (keluarga bencana, kesehatan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup);
5.
Melakukan kegiatan pencatatan bagi para peserta jama'ah haji di Desa;
6.
Melakukan kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan, kegiatan Amil Zakat (BAZ) dan melaksanakan pengurusan kematian;
7.
Melakukan kegiatan DKM, Lumbung bahagia / beras perelek;
8.
Membantu pelaksanaan kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI) di Desa;
9.
Mendata penduduk miskin dan membuat surat keterangan keluarga miskin (GAKIN) yang diketahui oleh Kepala Desa;
10.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.


1.
Melaksanakan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.
Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan Desa baru untuk perkembangan;
3.
Melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh Desa;
4.
Melakukan kegiatan administrasi Keuangan Desa;
5.
Merencanakan penyusunan Anggaran Belanja Desa untuk dikonsultasikan dengan BPD;
6.
Membuat konsep pertanggungjawaban keuangan Desa;
7.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.


1.
Melaksanakan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan tata kearsipan;
2.
Melaksanakan penyedia, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
3.
Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket;
4.
Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik Desa;
5.
Menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum;
6.
Mencatat inventarisasi kekayaan Desa;
7.
Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu Dinas dan kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya;
8.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Share:

Tuan Guru Ma'shum bin Dimun

"Tuan Guru Ma'shum" merupakan salah satu guru kampung yang mengajar ilmu Agama dan Al-Qur'an di masyarakat, kiprahnya sebagai guru kampung karena adanya mengajar secara tulus ikhlas dalam mengamalkan ilmu yang dimiliki kepada masyarakat, juga sebagai bentuk pengabdiannya terhadap masyarakat. "Tuan Guru Ma'shum" tidak pernah terpikir kalau ternyata ada salah satu muridnya yang memiliki bakat kuat yang akan membawa nama besar dalam peradaban di wilayah Utara Bekasi yakni "KH. Noer Alie" yang juga tercatat sebagai salah satu Pahlawan Nasional Republik Indonesia sebab keberanian dan keteguhannya dalam membela bangsa.

"Tuan Guru Ma'shum" tinggal di Ujungharapan Bulak yang wilayahnya kini berada di Depan Kantor Kelurahan Bahagia (Musholla Nurul Falah). Orang tua "Tuan Guru Ma'shum" bernama "Dimun" yang diketahui memiliki anak diantaranya "Tuan Guru Ma'shum" dan perempuan "Kar" yang sampai kini keturunanya masi ada.

Berdasarkan catatan Silsilah Keluarga Tuan Guru Ma'shum bahwa beliau sempat dua kali berumah tangga dengan istri pertamanya bernama "Gunung" yang dikaruniai 10 orang anak diantaranya:
1. KHODIJAH menikah dengan GURU ABD. ROHMAN
2. MUHAMMAD menikah dengan JUHRO
3. SALBIAH menikah dengan H. SYAFI'IE
4. JULAIHA menikah dengan SARBINIH
5. NAFSIAH menikah dengan LUAR
6. SALAM menikah dengan ROMIAH
7. ABD. GHANI menikah dengan RIOT
8. FATIMAH menikah dengan MESTER
9. KH. MAHMUD menikah dengan a. RAMANIH, b. MARIAH, c. TASLIMAH
10. NUR menikah dengan MAIMUNAH

Adapun pernikahannya dengan istri kedua bernama "Mungil" tidak dikaruniai anak. Dari 10 anak terhadap istri pertamanya "Gunung" adalah salah satu yang melanjutkan jejak "Tuan Guru Ma'shum" sebagai Guru Agama, Ulama dan Tokoh Agama di Ujungharapan yakni "KH. Mahmud Ma'shum" dimana kiprahnya turut berdampingan dengan perjalanan KH. Noer Alie.

Makam "Tuan Guru Ma'shum" berada di tengah permukiman penduduk Nurul Falah, adapun makam istri pertamanya "Gunung" berada di Kober Al-Barkah (Puskesmas Lama) dan makam istri keduanya "Mungil" belum diketahui keberadaannya.

Share:

Pasang Iklan

Layanan Iklan

Popular Posts

Recent Posts