Ujungharpaan slide 1 title

Ujungharapan Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi 17612.

Ujungharpaan slide 2 title

Ujungharapan Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi 17612.

Ujungharpaan slide 3 title

Ujungharapan Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi 17612.

Ujungharpaan slide 4 title

Ujungharapan Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi 17612.

Ujungharpaan slide 5 title

Ujungharapan Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi 17612.

Showing posts with label Kelurahan. Show all posts
Showing posts with label Kelurahan. Show all posts

Zahroin Djamil

Diskusi Lurah Bahagia Zahroin Djamil, Kantor Kelurahan Bahagia, Ujungharapan, Bahagia, Babelan, Bekasi 17612

Duduk bersama tokoh pemuda Ujungharapan Jazri Alam demi penyamaan visi misi dalam membangun wilayah didampingi oleh BIMASPOL Bahagia untuk kemajuan bersama

Diskusi Pagi Lurah Bahagia

Diskusi Pagi Lurah Bahagia Zahroin Djamil, Kantor Kelurahan Bahagia, Ujungharapan, Bahagia, Babelan, Bekasi 17612

Kegiatan rutin yang dilakukan Lurah Bahagia Zahroin Djamil diwaktu pagi hari sebelum jam kantor dimulai yakni ngobrol dengan warga dan beberapa tokoh yang tak sengaja melintas di depan Kantor Kelurahan tempat ia bertugas duduk bareng sehingga menciptakan nuansa keakraban dan dambaan bagi masyarakat terhadap kepemimpinan beliau.

Banyak harapan dan mimpi masyarakat tentang keindahan dan kedamaian lingkungan Ujungharapan seperti cita-cita para pendirinya terdahulu kini segera terjawab dalam masa kepemimpinannya.

Wajah Baru Kantor Kelurahan Bahagia di 2018

Memulai start awal pembangunan lingkungan dimulai dari diri sendiri, itulah moto Lurah Bahagia Zahroin Djamil, yang telah dibuktikan dalam awal ia menjabat yaitu perbaikan Kantor Kelurahan mulai dari sanitair yang kurang layak harus di tata ulang, pengecatan ulang Bangunan dan Pagar halaman Kantor Kelurahan, Membangun Pedestrian di Depan Kantor Kelurahan Bahagia, sebagai contoh berkelanjutan akan dibangunnya seluruh pedestrian yang berada dilingkungan Ujungharapan.

Subrio Dehan, S.AP

SUBRIO DEHAN, S.AP
Penata Muda Tk. I
NIP. 19600728 199103 1002

Anak Tambelang yang dilahirkan dari keluarga Kepala Desa yang bernama DEHAN yang cukup populer hingga ke Kp. Ujungharapan di mana beliau sempat ditugaskan sebagai Kepala Kelurahan Bahagia. Beliau asli anak betawi dengan slogan-sloganya yang sangat kental.

Penugasannya di Kelurahan Bahagia menggantikan H. Moh. Mamie AR selaku putra daerah Ujungharapan yang menjabat sebagai Kades selama 8 (delapan) tahun. Ujungharapan pada saat itu terkenal dengan wilayah yang rawan pertikaian antar kelompok banyak tugas-tugas berat yang dipikul oleh Subrio Dehan, S.AP, terutama dalam hal menyatukan masyarakat Ujungharapan yang saat itu sedang bergejolak.

Tugas pertama yang dijalankan adalah mengatasi masalah-masalah rawan banjir serta menertibkan para staf dengan penertiban di bidang Administrasi.
 
Pendekatan awal kepada tokoh Ujungharapan yaitu bapak KH. Moh. Amin Noer, MA (Ketua Yayasan Attaqwa, Ketua MUI Kab. Bekasi) dengan bekerjasama membangun Ujungharapan, dengan salah satu kegiatan yang dilaksanakannya adalah menangani penanggulangan banjir dengan menormalisasi saluran kali alam yang melintas di Pondok Pesantren Attaqwa.

Subrio Dehan, S.AP tidak kenal lelah, datang pagi pulang malam demi kepentingan masyarakat Ujungharapan, dengan sedikit mengabaikan keluarga demi sebuah cita-cita yang luhur memajukan dan menata Ujungharapan tempat beliau ditugaskan.

Dengan bermodalkan keberanian, beliau meminta bantuan kepada para pengembang perumahan dengan memberikan bantuan alat berat untuk menormalisasi saluran-saluran yang sudah tersumbat dan dangkal akibat ulah masyarakat yang kurang peduli dengan lingkungan, sehingga sering terjadi banjir bila musim hujan datang. Serta mensegerakan peningkatan jaling-jaling.

Surat Pindah Kelurahan Bahagia

silsilahujungharapan.blogspot.com 

Anda juga dapat download blankonya

PKK Kelurahan Bahagia

Ujungharapan Kel. Bahagia Kec. Babelan Kab. Bekasi
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Warna

Biru
melambangkan suasana damai, aman, tentram dan sejahtera.
Putih
melambangkan kesucian dan ketulusan untuk suatu tujuan dan itikad
Kuning
melambangkan keagungan cita – cita.
Hitam
melambangkan kekekalan / keabadian.

Komponen
o       
Segilima melambangkan Pancasila sebagai dasar Gerakan PKK.
o       
Bintang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
o       
17 butir kapas, 8 buah simpul pengikat, 45 butir padi melambangkan kemerdekaan RI dan kemakmuran.
o       
Alokade melingkar melambangkan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan segala kegiatan dan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat dalam aspek kehidupan dan penghidupan untuk mewujudkan Ketahanan Nasional.
o       
Rangkaian Mata Rantai melambangkan masyarakat yang terdiri dari keluarga – keluarga sebagai unit terkecil yang merupakan sasaran Gerakan PKK.
o       
Lingkaran Putih melambangkan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan.
o       
10 buah ujung tombak yang tersusun merupakan bunga melambangkan gerakan masyarakat dalam pembangunan dengan melaksanakan 10 Program Pokok PKK dan sasarannya keluarga sebagai unit terkecil dalam

Arti Keseluruhan:
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) yang merupakan gerakan nasional untuk pembangunan keluarga, berazaskan Pancasila dan UUD 1945 dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melakukan kegiatan yang terus menerus dan berkesinambungan untuk menghimpun, menggerakkan dan membina masyarakat untuk melaksanakan 10 Program Pokok PKK dengan sasaran keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera yang selalu hidup dalam suasana damai, aman, tertib, tentram, makmur dan sejahtera dalam rangka Ketahanan Nasional.

Tugas-tugas Pejabat Desa

Ujungharapan Kel. Bahagia Kec. Babelan Kab. Bekasi

1.
Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa;
2.
Membina kehidupan masyarakat Desa;
3.
Membina perekonomian Desa;
4.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
5.
Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa;
6.
Mewakili Desanya di dalam dan di luar Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.
Membuat keputusan Kepala Desa, apabila diperlukan;
8.
Mengajukan Rencana Peraturan Desa dan bersama BPD menetapkannya sebagai Peraturan Desa;
9.
Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan.


1.
Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa;
2.
Memimpin, Mengkoordinir dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur / kegiatan Sekretariat Desa;
3.
Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan Keadaan Umum Desa;
4.
Merumuskan program kegiatan Kepala Desa;
5.
Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan;
6.
Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat;
7.
Menyusun Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa;
8.
Mengadakan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa;
9.
Mewakili Kepala Desa yang berhalangan dalam memimpin rapat-rapat Desa dan rapat-rapat lainnya yang diperlukan di Desa;
10.
Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
11.
Melaksanakan administrasi kepegawaian aparat Desa;
12.
Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan, administrasi kemasyarakatan;
13.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;


1.
Melaksanakan kegiatan administrasi penduduk di Desa dan melaporkan mutasi penduduk, kelahiran dan kematian;
2.
Melaksanakan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran;
3.
Melaksanakan kegiatan administrasi pertanahan;
4.
Melaksanakan pencatatan kegiatan monografi Desa dan situasi serta kondisi daerah di Desa kepada tingkat Kecamatan;
5.
Melaksanakan kegiatan kemasyarakatan antara lain RW / RT dan kegiatan ketentraman dan ketertiban serta Pertahanan Sipil (HANSIP);
6.
Melaksanakan penyelenggaraan buku Administrasi Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
7.
Melaksanakan kegiatan administrasi PEMILU berdasarkan ketentuan yang berlaku;
8.
Melaksanakan pembinaan kepada Ketua RT dan RW;
9.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.


1.
Membina ketentraman dan ketertiban di wilayahnya sesuai dengan kebijaksanaan ketentraman dan ketertiban yang ditetapkan oleh Pemerintah;
2.
Melakukan dan melaksanakan administrasi ketertiban dan ketentraman;
3.
Menyusun jadwal pelaksanaan piket di Kantor Desa;
4.
Memantau pelaksanaan kegiatan K3 di lingkungan Desa;
5.
Melaporkan apabila terjadi tindak kriminal kepada Kepala Desa dan pihak yang berwajib;
6.
Menyusun jadwal tugas SISKAMLING di tiap-tiap RT / Pos Hansip;
7.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.


1.
Melaksanakan kegiatan administrasi Pembangunan di Desa;
2.
Melaksanakan pencatatan hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan Desa;
3.
Menghimpun data potensi Desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan;
4.
Melaksanakan pencatatan dan mempersiapkan bahan guna pembuatan daftar usulan rencana proyek, daftar usulan serta mencatat daftar isian proyek, daftar isian kegiatan.
5.
Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan Kepada Desa.


1.
Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan dan kegiatan dibidang pertanian, perindustrian maupun pembangunan lainnya;
2.
Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan perekonomian (Koperasi Unit Desa, Perkoperasian, Perkreditan dan lembaga perekonomian lainnya);
3.
Melaksanakan pencatatan mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan izin usaha, izin bangunan dan lain-lain;
4.
Mengikuti perkembangan ekonomi Desa terutama monitoring sembako;
5.
Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan Kepala Desa.


1.
Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan rakyat, masyarakat termasuk bencana alam, bantuan sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, kesenian, olahraga, pemuda, pramuka dan PMI di Desa;
2.
Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat baik mental maupun fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas para narapidana;
3.
Mengikuti perkembangan serta melaporkan perkembangan juga melaporkan tentang keadaan masyarakat dan kegiatan lainnya di Desa (Perpustakaan);
4.
Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program kependudukan (keluarga bencana, kesehatan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup);
5.
Melakukan kegiatan pencatatan bagi para peserta jama'ah haji di Desa;
6.
Melakukan kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan, kegiatan Amil Zakat (BAZ) dan melaksanakan pengurusan kematian;
7.
Melakukan kegiatan DKM, Lumbung bahagia / beras perelek;
8.
Membantu pelaksanaan kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI) di Desa;
9.
Mendata penduduk miskin dan membuat surat keterangan keluarga miskin (GAKIN) yang diketahui oleh Kepala Desa;
10.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.


1.
Melaksanakan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.
Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan Desa baru untuk perkembangan;
3.
Melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh Desa;
4.
Melakukan kegiatan administrasi Keuangan Desa;
5.
Merencanakan penyusunan Anggaran Belanja Desa untuk dikonsultasikan dengan BPD;
6.
Membuat konsep pertanggungjawaban keuangan Desa;
7.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.


1.
Melaksanakan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan tata kearsipan;
2.
Melaksanakan penyedia, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
3.
Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket;
4.
Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik Desa;
5.
Menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum;
6.
Mencatat inventarisasi kekayaan Desa;
7.
Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu Dinas dan kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya;
8.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

RT & RW Kelurahan Bahagia



No Wilayah RW. RT.
1 Griya Asri Bahagia 001 001
2 Ujungharapan 001 002
3 Ujungharapan 001 003
4 Ujungharapan 001 004
5 Griya Asri Bahagia 001 005
6 Ujungharapan 001 005
7 Ujungharapan 001 006
8 Ujungharapan 001 007
9 Ujungharapan 001 008
10 Ujungharapan 001 009
11 Ujungharapan 001 010
12 Ujungharapan 002 001
13 Ujungharapan 002 002
14 Ujungharapan 002 003
15 Ujungharapan 002 004
16 Ujungharapan 002 005
17 Ujungharapan 002 006
18 Ujungharapan 002 007
19 Ujungharapan 002 008
20 Ujungharapan 002 009
21 Ujungharapan 003 001
22 Ujungharapan 003 002
23 Ujungharapan 003 003
24 Ujungharapan 003 004
25 Ujungharapan 003 005
26 Ujungharapan 003 006
27 Ujungharapan 003 007
28 Ujungharapan 003 008
29 Ujungharapan 003 009
30 Ujungharapan 003 010
31 Ujungharapan 003 011
32 Ujungharapan 003 012
33 Ujungharapan 004 001
34 Ujungharapan 004 002
35 Ujungharapan 004 003
36 Ujungharapan 004 004
37 Ujungharapan 004 005
38 Ujungharapan 004 006
39 Ujungharapan 004 007
40 Ujungharapan 004 008
41 Ujungharapan 005 001
42 Ujungharapan 005 002
43 Ujungharapan 005 003
44 Ujungharapan 005 004
45 Ujungharapan 005 005
46 Ujungharapan 005 006
47 Ujungharapan 005 007
48 Ujungharapan 005 008
49 Ujungharapan 006 001
50 Ujungharapan 006 002
51 Ujungharapan 006 003
52 Ujungharapan 006 004
53 Ujungharapan 006 005
54 Ujungharapan 006 006
55 Ujungharapan 006 007
56 Ujungharapan 006 008
57 Ujungharapan 006 009
58 Ujungharapan 007 001
59 Ujungharapan 007 002
60 Ujungharapan 007 003
61 Ujungharapan 007 004
62 Ujungharapan 007 005
63 Ujungharapan 007 006
64 Ujungharapan 007 007
65 Ujungharapan 007 008
66 Ujungharapan 008 001
67 Ujungharapan 008 002
68 Ujungharapan 008 003
69 Ujungharapan 008 004
70 Ujungharapan 008 005
71 Ujungharapan 008 006
72 Ujungharapan 008 007
73 Ujungharapan 008 008
74 PUP 009 001
75 PUP 009 002
76 PUP 009 003
77 PUP 009 004
78 PUP 009 005
79 PUP 009 006
80 PUP 009 007
81 PUP 009 008
82 PUP 009 009
83 PUP 009 010
84 PUP 010 001
85 PUP 010 002
86 PUP 010 003
87 PUP 010 004
88 PUP 010 005
89 PUP 010 006
90 PUP 010 007
91 PUP 010 008
92 PUP 010 009
93 PUP 010 010
94 PUP 011 001
95 PUP 011 002
96 PUP 011 003
97 PUP 011 004
98 PUP 011 005
99 PUP 011 006
100 PUP 011 007
101 PUP 011 008
102 PUP 011 009
103 PUP 011 010
104 PUP 011 011
105 PUP 011 012
106 PUP 012 001
107 PUP 012 002
108 PUP 012 003
109 PUP 012 004
110 PUP 012 005
111 PUP 012 006
112 PUP 012 007
113 PUP 012 008
114 PUP 012 009
115 PUP 012 010
116 Candrabaga 013 001
117 Candrabaga 013 002
118 Candrabaga 013 003
119 Candrabaga 013 004
120 Candrabaga 013 005
121 Candrabaga 013 006
122 PUP 013 007
123 PUP 013 008
124 Ujungharapan 014 001
125 Ujungharapan 014 002
126 Ujungharapan 014 003
127 Ujungharapan 014 004
128 Ujungharapan 014 005
129 Ujungharapan 014 006
130 Ujungharapan 014 007
131 Ujungharapan 014 008
132 Ujungharapan 014 009
133 Ujungharapan 014 010
134 Ujungharapan 015 001
135 Ujungharapan 015 002
136 Ujungharapan 015 003
137 Ujungharapan 015 004
138 Ujungharapan 015 005
139 Ujungharapan 015 006
140 Ujungharapan 015 007
141 Ujungharapan 015 008
142 Ujungharapan 016 001
143 Ujungharapan 016 002
144 Ujungharapan 016 003
145 Ujungharapan 016 004
146 Ujungharapan 016 005
147 Ujungharapan 016 006
148 Ujungharapan 016 007
149 Ujungharapan 016 008
150 Ujungharapan 016 009
151 Ujungharapan 016 010
152 Ujungharapan 016 011
153 Ujungharapan 016 012
154 Ujungharapan 016 013
155 Ujungharapan 016 014
156 Ujungharapan 016 015
157 Ujungharapan 017 001
158 Ujungharapan 017 002
159 Ujungharapan 017 003
160 Ujungharapan 017 004
161 Ujungharapan 017 005
162 Ujungharapan 017 006
163 Ujungharapan 017 007
164 Ujungharapan 017 008
165 Ujungharapan 017 009
166 Ujungharapan 017 010
167 Ujungharapan 017 011
168 Ujungharapan 017 012
169 Ujungharapan 017 013
170 Ujungharapan 017 014
171 Ujungharapan 017 015
172 Ujungharapan 017 016
173 Ujungharapan 017 017
174 Ujungharapan 017 018
175 Ujungharapan 017 019
176 Candrabaga 019 026
177 Candrabaga 019 027
178 Candrabaga 019 028
179 Candrabaga 019 029
180 PUP Sektor V 020 001
181 PUP Sektor V 020 002
182 PUP Sektor V 020 003
183 PUP Sektor V 021 001
184 PUP Sektor V 021 002
185 PUP Sektor V 021 003
186 PUP Sektor V 021 004
187 PUP Sektor V 021 005
188 PUP Sektor V 021 006
189 PUP Sektor V 021 007
190 PUP Sektor V 021 008
191 PUP Sektor V 021 009
192 PUP Sektor V 022 001
193 PUP Sektor V 022 002
194 PUP Sektor V 022 003
195 PUP Sektor V 022 004
196 PUP Sektor V 022 005
197 PUP Sektor V 022 006
198 PUP Sektor V 022 007
199 PUP Sektor V 022 008
200 PUP Sektor V 022 009
201 PUP Sektor V 022 010
202 PUP Sektor V 022 011
203 PUP Sektor V 022 012
204 PUP Sektor V 022 013
205 PUP Sektor V 022 014
206 PUP Sektor V 023 001
207 PUP Sektor V 023 002
208 PUP Sektor V 023 003
209 PUP Sektor V 023 004
210 PUP Sektor V 023 005
211 PUP Sektor V 023 006
212 PUP Sektor V 024 001
213 PUP Sektor V 024 002
214 PUP Sektor V 024 003
215 PUP Sektor V 024 004
216 PUP Sektor V 024 005
217 PUP Sektor V 024 006
218 PUP Sektor V 024 007
219 PUP Sektor V 024 008
220 PUP Sektor V 024 009
221 PUP Sektor V 024 010
222 PUP Sektor V 025 001
223 PUP Sektor V 025 002
224 PUP Sektor V 025 003
225 PUP Sektor V 025 004
226 PUP Sektor V 025 005
227 PUP Sektor V 025 006
228 PUP Sektor V 025 007
229 PUP Sektor V 025 008
230 PUP Sektor V 026 001
231 PUP Sektor V 026 002
232 PUP Sektor V 026 003
233 PUP Sektor V 026 004
234 PUP Sektor V 026 005
235 PUP Sektor V 027 001
236 PUP Sektor V 027 002
237 PUP Sektor V 027 003
238 PUP Sektor V 027 004
239 PUP Sektor V 027 005
240 PUP Sektor V 027 006
241 PUP Sektor V 027 007
242 PUP Sektor V 027 008
243 PUP Sektor V 027 009
244 PUP Sektor V 027 010
245 PUP Sektor V 028 001
246 PUP Sektor V 028 002
247 PUP Sektor V 028 003
248 PUP Sektor V 028 004
249 PUP Sektor V 028 005
250 PUP Sektor V 028 006
251 PUP Sektor V 028 007
252 PUP Sektor V 029 001
253 PUP Sektor V 029 002
254 PUP Sektor V 029 003
255 PUP Sektor V 029 004
256 PUP Sektor V 029 005
257 PUP Sektor V 029 006
258 PUP Sektor V 029 007
259 PUP Sektor V 029 008
260 PUP Sektor V 029 009
261 PUP Sektor V 029 010
262 PUP Sektor V 029 011
263 PUP Sektor V 029 012
264 PUP Sektor V 029 013
265 PUP Sektor V 029 014
266 PUP Sektor V 029 015
267 PUP Sektor V 029 016
268 PUP Sektor V 029 017
269 PUP Sektor V 029 018
270 PUP Sektor V 029 019
271 PUP Sektor V 030 001
272 PUP Sektor V 030 002
273 PUP Sektor V 030 003
274 PUP Sektor V 030 004
275 PUP Sektor V 030 005
276 PUP Sektor V 030 006
277 PUP Sektor V 030 007
278 PUP Sektor V 030 008
279 Kavling Taman Asri 031 001
280 Kavling Taman Asri 031 002
281 Kavling Taman Asri 031 003
282 Kavling Taman Asri 031 004
283 Kavling Taman Asri 031 005
284 Kavling Taman Asri 031 006
285 Kavling Taman Elok 032 001
286 Kavling Taman Elok 032 002
287 Kavling Taman Elok 032 003
288 Kavling Taman Elok 032 004
289 Kavling Taman Elok 032 005
290 Kavling Taman Elok 032 006
291 Griya Asri Bahagia 033 001
292 Griya Asri Bahagia 033 002
293 Griya Asri Bahagia 033 003
294 Griya Asri Bahagia 033 004
295 Griya Asri Bahagia 033 005
296 Griya Asri Bahagia 033 006
297 Griya Asri Bahagia 033 007
298 Griya Asri Bahagia 033 008
299 Griya Asri Bahagia 033 009
300 Griya Asri Bahagia 033 010
301 Griya Asri Bahagia 033 011
302 Griya Asri Bahagia 033 012
303 PUP Sektor V 034 001
304 PUP Sektor V 034 002
305 PUP Sektor V 034 003
306 PUP Sektor V 034 004
307 PUP Sektor V 034 005
308 PUP Sektor V 034 006
309 Vila Gading Harapan 035 001
310 Vila Gading Harapan 035 002
311 Vila Gading Harapan 035 003
312 Vila Gading Harapan 035 004
313 Vila Gading Harapan 035 005
314 Vila Gading Harapan 035 006
315 Vila Gading Harapan 035 007
316 Vila Gading Harapan 035 008
317 Vila Gading Harapan 035 009
318 Vila Gading Harapan 035 010
319 Vila Gading Harapan 035 011
320 Vila Gading Harapan 035 012
321 Vila Gading Harapan 035 013
322 Vila Gading Harapan 035 014
323 Vila Gading Harapan 036 001
324 Vila Gading Harapan 036 002
325 Vila Gading Harapan 036 003
326 Vila Gading Harapan 036 004
327 Vila Gading Harapan 036 005
328 Vila Gading Harapan 036 006
329 Vila Gading Harapan 036 007
330 Vila Gading Harapan 036 008
331 Vila Gading Harapan 036 009
332 Vila Gading Harapan 036 010
333 Vila Gading Harapan 036 011
334 Vila Gading Harapan 036 012
335 Griya Asri Bahagia 037 001
336 Griya Asri Bahagia 037 002
337 Griya Asri Bahagia 037 003
338 Griya Asri Bahagia 037 004
339 Griya Asri Bahagia 037 005
340 Griya Asri Bahagia 037 006
341 Griya Asri Bahagia 037 007
342 Griya Asri Bahagia 037 008
343 Griya Asri Bahagia 037 009
344 Griya Asri Bahagia 037 010
345 Vila Gading Harapan 038 001
346 Vila Gading Harapan 038 002
347 Vila Gading Harapan 038 003
348 Vila Gading Harapan 038 004
349 Vila Gading Harapan 038 005
350 Vila Gading Harapan 038 006
351 Kavling Taman Duta 039 001
352 Kavling Taman Duta 039 002
353 Kavling Taman Duta 039 003
354 Kavling Taman Duta 039 004
355 Kavling Taman Duta 039 005
356 Kavling Taman Duta 039 006
357 Kavling Taman Duta 039 007
358 Griya Asri Bahagia 040 001
359 Griya Asri Bahagia 040 002
360 Griya Asri Bahagia 040 003
361 Griya Asri Bahagia 040 004
362 Griya Asri Bahagia 040 005
363 Griya Asri Bahagia 041 001
364 Griya Asri Bahagia 041 002
365 Griya Asri Bahagia 041 003
366 Griya Asri Bahagia 041 004
367 Griya Asri Bahagia 041 005
368 Griya Asri Bahagia 041 006
369 Griya Asri Bahagia 041 007
370 Griya Asri Bahagia 041 008
371 Griya Asri Bahagia 041 009
372 Ujungharapan 042 001
373 Ujungharapan 042 002
374 Ujungharapan 042 003
375 Ujungharapan 042 004
376 Ujungharapan 043 001
377 Ujungharapan 043 002
378 Ujungharapan 043 003
379 Ujungharapan 043 004
380 Ujungharapan 043 005
381 Ujungharapan 043 006
382 Ujungharapan 043 007
383 Ujungharapan 043 008
384 Ujungharapan 043 009
385 Ujungharapan 043 010
386 Ujungharapan 044 001
387 Ujungharapan 044 002
388 Ujungharapan 044 003
389 Ujungharapan 044 004
390 Ujungharapan 044 005
391 Ujungharapan 044 006
392 Cendrawasih 045 001
393 Cendrawasih 045 002
394 Kavling Taman Duta 045 002
395 Cendrawasih 045 003
396 Cendrawasih 045 004
397 Cendrawasih 045 005
398 Cendrawasih 045 006
399 Cendrawasih 045 007
400 Cendrawasih 045 008
401 Cendrawasih 045 009
402 Kavling Taman Duta 045 009
403 Kavling Taman Duta 045 010
404 Kavling Taman Duta 045 012
405 Vila Gading Harapan 046 001
406 Vila Gading Harapan 046 002
407 Vila Gading Harapan 046 003
408 Vila Gading Harapan 046 004
409 Vila Gading Harapan 046 005
410 Vila Gading Harapan 046 006
411 Vila Gading Harapan 046 007
412 Vila Gading Harapan 046 008
413 Vila Gading Harapan 046 009
414 Kavling Taman Duta 047 001
415 Kavling Taman Duta 047 003
416 Kavling Taman Duta 047 004
417 Kavling Taman Duta 047 005
418 Kavling Taman Duta 047 006